KEBIJAKAN PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT

Kebijakan terkait Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) di IAIN SAS Babel:

  1. Undang-undang nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional;
  2. Undang-undang nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2009 tentang Dosen;
  4. Keputusan Direktur Jendral Pendidikan Islam Nomor 102 Tahun 2019 Tentang Standar Keagamaan Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam;
  5. Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam nomor 7320 tahun 2020 tentang Petunjuk Tekns Program  Bantuan Penelitian, Publikasi Ilmiah dan Pengabdian Kepada Masyarakat (Litapdimas) Lanjutan Tahun Anggaran  2021;
  6. Rencana Strategis 2020-2024 Fakultas Tarbiyah IAIN Syaikh Abdurrahman Siddik Bangka Belitung;
  7. Keputusan Rektor IAIN Syaikh Abdurrahman Siddik Bangka Belitung nomor 1257 tahun 2020 tentang Penetapan Roadmap Pengabdian Kepada Masyarakat IAIN Syaikh Abdurrahman Siddik Bangka Belitung;
  8. Renstra Pengabdian kepada Masyarakat tahun 2018-2023 IAIN Syaikh Abdurrahman Siddik Bangka Belitung;
  9. Pedoman Pengabdian kepada Masyarakat IAIN Syaikh Abdurrahman Siddik Bangka Belitung tahun 2020
  10. Buku Pedoman Pengabdian kepada Masyarakat IAIN Syaikh Abdurrahman Siddik Bangka Belitung tahun 2021;
  11. Buku Pedoman Pengabdian kepada Masyarakat IAIN Syaikh Abdurrahman Siddik Bangka Belitung tahun 2022;
  12. Buku pedoman Pengabdian kepada Masyarakat IAIN Syaikh Abdurrahman Siddik Bangka Belitung tahun 2023;
  13. Keputusan Dekan Fakultas Tarbiyah Institut Agama Islam Negeri Syaikh Abdurrahman Siddik Bangka Belitung nomor 06 tahun 2022 tentang Penetapan Roadmap (Peta Jalan) Pengabdian Fakultas Tarbiyah tahun 2022.